TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SD ISLAM NIBRAS PADANG

  1. Seluruh warga SD Islam Nibras  (Guru, Karyawan, Orangtua, dan Murid ) wajib memahami Visi dan Misi SD Islam Nibras.
  2. Waktu pengantaran siswa paling lambat pukul 07.15 WIB.
  3. Siswa wajib memakai seragam lengkap sebagaimana yang telah ditentukan.
  4. Orangtua/wali murid diharuskan menjemput putra-putrinya tepat pada waktunya. Pihak sekolah memberi toleransi 30 menit dari waktu yang sudah ditentukan:
    a.Kelas I s.d VI pukul 14.30 WIB
  5. Setiap pengantar dan penjemput diharuskan mengisi daftar hadir antar jemput yang sudah disediakan dengan menuliskan nama pengantar, jam dan tanda tangan/paraf.
  6. Diminta kepada para pengantar dan penjemput untuk dapat menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan lingkungan SD Islam Nibras.
  7. Anak tidak diperkenankan memakai perhiasan selama berada di madrasah.
  8. Orangtua/Wali murid tidak diperkenankan membekali putra-putrinya alat elektronik atau komunikasi (HP, Ipad, iPhone, Smartphone dan sejenisnya).
  9. Orangtua/Wali Murid tidak diperkenankan memberikan hadiah (baik berbentuk uang maupun barang) kepada guru dan karyawan secara perorangan.
  10. Seluruh keluarga besar SD Islam Nibras dilarang merokok di lingkungan sekolah
  11. Tidak diperkenankan kepada seluruh keluarga besar SD Islam Nibras melakukan kegiatan jual beli barang di lingkungan sekolah.
  12. Selama di lingkungan sekolah diminta kepada Orangtua/Wali murid untuk berpakaian secara Islami
  13. Orangtua/Wali Murid wajib menghadiri undangan rapat yang diadakan oleh pihak sekolah maupun rapat rutin Class Mom (waktunya sesuai dengan kesepakatan dengan wali kelas dan Orangtua.
  14. Pengantar/penjemput menggunakan jalur masuk – keluar sebagaimana mestinya.
  15. Semua kendaraan yang datang ke sekolah baik saat mengantar dan menjemput murid maupun keperluan lainya, supaya parkir pada tempat yang telah ditentukan.

Apabila tata tertib sekolah di atas tidak dilaksanakan sesuai dengan yang seharusnya, maka pihak sekolah akan mengingatkan, menegur dan memberikan sanksi/konsekuensi dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Tahap I : Peringatan lisan 1
  2. Tahap II : Peringatan lisan 2
  3. Tahap III : Peringatan tertulis
  4. Tata tertib nomor 8 konsekuensinya adalah diambil/disita oleh sekolah

Tata tertib nomor 15 konsekwensinya adalah diberikan surat tilang yang dikeluarkan oleh sekolah